26 Februari 2025

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (LPPD)

Rabu, 26 Februari 2025 pemerintah desa Setren telah menggelar Musyawarah Desa terkait pelaporan realisasi Anggaran APBDES Tahun 2024 atau biasa disebut LPPD ( LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA). LPPD Wajib digelar oleh setiap desa guna sebagai bentuk mplementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Dalam Musdes LPPD akan diserahkan Dokumen LPPD beserta lampiranya kepada BPD. 

LPPD dilaporkan setiap satu tahun masa anggaran APBDES, dari seluruh pos sumber dana keuangan desa. Sementara itu isi dari LPPD diantaranya : 

  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
  2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan, (Pada akhir masa jabatan)
  3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
  4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dalam sambutanya Sunarto kepala desa Setren selalu menekankan kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi dan memantau jalanya realisasi anggaran pemerintah desa. Jikalau mungkin ada yang kurang pas maka bisa saling mengingatkan. Hal tersebut bertujuan demi tercapainya akuntabilitas realisasi dan pelaporan yang dibuat.

Setelah Laporan disahkan dan diterima oleh BPD acara ditutup dengan doa oleh kasi Pelayanan Bapak Modin.

PRABOWO SETYA PUTRA, S.KOM (KEPALA WILAYAH / KEPALA DUSUN IV)    TRI HARYATI (SEKERTARIS DESA)    LENY SETYOWATI (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)