13 Januari 2025

MUSRENBANG DESA PEMDES SETREN USULKAN KEGIATAN INI ! DAN WAJIB KITA KAWAL SAMPAI TEREALISASI

Senin, 12 Januari 2025 pemerintah desa Setren telah menggelar musyawarah rencana pembangunan desa atau biasa disebut musrenbang. Dalam musrenbang kali ini dihadiri oleh kepala desa, BPD, RT, LPM seluruh perangkat serta Forkopimca. Musrenbang ini digelar setelah sebelumnya pemdes setren menggelar Pra Musrenbang pada 9 Januari 2025 kemarin. Pemerintah Desa dalam musrenbang kali mengusulkan kepada pemerintah kabupaten untuk nantinya bisa disetujui yaitu rehab jalan utama Desa Setren tembus pojoksari. Yang mana jalan tersebut dulunya sudah diakui sisi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) namun sebulan yang lalu jalan tersebut dikembalikan ke desa. Mau tidak mau akhirnya jalan tersebut menjadi tanggungan desa Setren lagi. Dan jikalau rehab jalan tersebut jika tidak diangkat dan dibiayai melalui APBD maka akan sangat sulit bagi desa untuk bisa merehab jalan tersebut. Oleh karenanya melalui musrenbang inilah satu-satunya jalan menuju terealisasinya rehab jalan protokol tersebut.

Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dimualai dengan menyanyikan lagu indonesia raya dilanjutkan dengan doa. Setelah itu acara dilanjut dengan sambutan oleh kepala desa, beliau menghimbau agar musrenbang kali ini bisa tembus dan terealisasi apa yang telah menjadi usulan pemerintah desa setren. Setelah sambutan oleh kades, dilanjut dengan paparan materi dari ibu Camat Bendo Hermin Supratiwi. Dalam materinya beliau mengangkat dua tema yaitu proses pelaksanaan musrenbang dan pembentukan lembaga kemasyarakatan desa atau biasa disingkat LKD.

Dalam musrenbang tahun ini regulasi sudah berbeda dengan tahun lalu, jika biasanya musrenbang tingkat kecamatan dilaksanakan masing-masing kecamatan bersama desa-desa didalamnya, untuk tahun ini pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan dikelompokan per dapil. Untuk kecamatan bendo atau desa setren khususnya tergabung dalam dapil 3 yang akan digelar di desa Sugih Waras Kecamatan Maospati yaitu pada tangal 21 Januari 2021. Selanjutnya beliau meneruskan tema mengenai pembentukan LKD, bahwa LKD harus dibentuk di masing-masing Desa. Hal ini berdasar pada PERMENDAGRI NOMOR 18 TAHUN 2018, PERBUP MAGETAN NO.19 TAHUN 2020. Beliau juga menuturkan setiidaknya 6 LKD yang wajib ada didalam suatu desa diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Rukun Tetangga / RT
  2. Rukun Warga / RW
  3. Karang Taruna
  4. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga / PKK
  5. Pos Pelayanan Terpadu / Posyandu
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat / LPM

Selanjutnya didalam setiap LKD harus memiliki struktur keanggotaan dan tugas dan fungsi LKD. LKD dibentuk setiap 5 tahun sekali, dan setiap 5 tahun sekali LKD harus diangkat dan di SK kan melalui pengukuhan LKD.

Setelah paparan oleh camat bendo acara dilanjutkan dengan paparan usulan program prioritas pemerintah desa Setren yang dibiayai oleh APBDes dan APBD. Dan berikut merupakan program prioritas tahun 2026 yang akan dibiayai oleh APBDES dan APBD :

Program Prioritas Dibiayai oleh APBDES :

  1. Saluran irigasi sawah Kidul Bangle barat waduk
  2. Saluran Drainase (Cacingan) Arah Sawah
  3. Rolak Jalan depan mbah Juri RT 17 ke arah utara Dusun 3
  4. Pengaspalan Jalan Barat Mbah Nggolo menuju Tegal
  5. Saluran air depan pak Slamet bedog ke arah jembatan mbh suro
  6. Talud Penahan Badan Jalan RT 28 Kasun VI
  7. Rabat Utara Jembatan Kidul Lorog ( Lanjutan )
  8. Rehap Rumah Tidak Layak Huni

Program Prioritas Dibiayai oleh APBD :

  1. Peningkatan Jalan Aspal ( Hotmix ) Jalan Protokol Desa Setren – Pojoksari
  2. Bedak Stand Penjualan
  3. Saluran Jalan Protokol Rt 04 Dusun 1 ( Lanjutan )

Setelah paparan dari Kepala Desa acara dilanjut dengan penandatanganan hasil musrenbang desa Setren serta foto bersama.
 

 

PRABOWO SETYA PUTRA, S.KOM (KEPALA WILAYAH / KEPALA DUSUN IV)    TRI HARYATI (SEKERTARIS DESA)    LENY SETYOWATI (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)