PENETAPAN REVIU RPJMDES PERIODE 2020-2028
Senin, 2 Desember 2024 Pemerintah Desa Setren telah menggelar penetapan dan pengesahan Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Atau RPJMDES Tahun periode 2020-2028. RPJMDES ini merupakan Reviu tambahan dan perubahan dari RPJMDES yang sudah ada dan sudah berjalan selama 5 tahun.
Pasca ditetapkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan ada penambahan masa jabatan kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada pada masa jabatan yang masih berjalan. Oleh karena perubahan peraturan tersebut maka seluruh kepala desa yang mendapat tambahan masa jabatan selama 2 tahun harus menambah/merubah RPJMDES tersebut.
Dalam pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Acara penetapan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dilanjutkan dengan pembacaan paparan Review RPJMDES 2020-2028 oleh sekdes Tri Haryati. Setelah semua mendengar dan menyimak maka ketua BPD selanjutnya menawarkan kepada seluruh anggota BPD apakah RPJMDES tersebut sudah bisa dan layak disahkan. Dari semua anggota BPD yang hadir semua menyetujui dan menyatakan Layak untuk disahkan. Selanjutnya Bapak Kades mengesahkan RPJMDES tersebut dilanjutkan dengan sedikit sambutan oleh beliau.
Beliau menuturkan bahwa RPJMDES ini merupakan rencana kerja yang harus kita selesaikan paling lambat 2028 sampai habis masa jabatan kades. Beliau juga berpesan kepada seluruh yang hadir jikalau ada kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan desa maka segeralah diutarakan atau disampaikan kepada pemerintah desa, karena kami sangat membutuhkan masukan-masukan kritik dan saran dari masyarakat. Setelah penetapan acara ditutup dengan Doa.