05 Mei 2025

PENDAFTARAN PENGISIAN PERANGKAT DESA KAMITUWO DUSUN 3 DESA SETREN

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA

Nomor: 01/KEP/TPPD/I/2025

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Setren Nomor: 188/12/Kept./403.410.15/2025  tentang Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Setren dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Setren sebagai berikut:

  1. Diberikan kesempatan kepada penduduk Desa ( Warga Negara Indonesia (WNI) ) yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa dengan jenis formasi jabatan:
  2. Kamituwo dusun 3
  3. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada tanggal 14 Mei 2025 s.d. 20 Mei 2025.
  4. Persyaratan:

Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa, dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:

1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

3. bersedia diangkat sebagai Perangkat Desa;

4. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

5. Mengundurkan diri sebagai anggota BPD apabila ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Perangkat Desa.

6. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Pegawai BUMN/BUMD/BUM Desa bagi Pegawai Negeri, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Pegawai BUMN/BUMD/BUM Desa;

b. Surat pernyataan bermaterai kesanggupan berdomisili (bertempat tinggal) di wilayah kerjanya setelah menjadi Perangkat Desa Setren terpilih. (Bagi peserta yang ber KTP luar Setren, (1 asli, 3 Fotocopy

c. surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian Negara Republik  Indonesia (1 asli, 3 Fotocopy berlegalisir);

d. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang (1 asli, 3 Fotocopy berlegalisir);

e. Surat bebas narkoba dari Lembaga berwenang (1 asli, 3 Fotocopy berlegalisir);

f. copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (rangkap empat);

g. copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (rangkap empat);

h. copy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (rangkap empat);

i. copy Ijazah tingkat dasar sampai tingkat akhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (rangkap empat);

j. Pas Photo terbaru background berwarna, ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar; dan

k. Surat ijin dari pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/ POLRI.

l. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menerangkan bahawa:

1. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. Bagi yang pernah dijatuhi pidana penjara dan telah selesai menjalani pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun, dilengkapi dengan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan setempat, dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang serta tidak akan mengulang tindak pidananya (1 asli, 3 Fotocopy berlegalisir);

2. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan    yang telah mempunyai hukum tetap (1 asli, 3 Fotocopy berlegalisir);

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Pendaftaran dilakukan sendiri oleh Bakal Calon Perangkat Desa.
  2. Pendaftaran diterima oleh Tim Pengisian Perangkat Desa mulai Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB setiap hari selama jangka waktu pendaftaran.
  3. Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dimasukkan ke dalam map kertas warna merah dan ditulis nama Bakal Calon Perangkat Desa dan nama jabatan yang dilamar sesuai formasi.
  4. Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Tim Pengisian Perangkat Desa.
  5. Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat diminta kepada Tim Pengisian Perangkat Desa.
  6. Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Tim Pengisian Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa Setren pada jam kerja, dan/atau menghubungi:

Sdr. Barnabas Darminto. Telepon/HP 0813 3595 3325

Sdr. Prabowo Setya Putra. Telepon/HP 0857 4910 2444

Sdr. SUMAR          Telepon/HP 0857 8497 2010

 

Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.

 

Setren,  5 Mei 2025

 

   TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA SETREN

     Ketua,

 

 

 

BARNABAS DARMINTO

PRABOWO SETYA PUTRA, S.KOM (KEPALA WILAYAH / KEPALA DUSUN IV)    TRI HARYATI (SEKERTARIS DESA)    LENY SETYOWATI (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)