PENDAFTARAN PENGISIAN PERANGKAT DESA KAMITUWO DUSUN 3 DESA SETREN
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA
Nomor: 01/KEP/TPPD/I/2025
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Setren Nomor: 188/12/Kept./403.410.15/2025 tentang Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Setren dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Setren sebagai berikut:
- Diberikan kesempatan kepada penduduk Desa ( Warga Negara Indonesia (WNI) ) yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa dengan jenis formasi jabatan:
- Kamituwo dusun 3
- Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada tanggal 14 Mei 2025 s.d. 20 Mei 2025.
- Persyaratan:
Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa, dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
- surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
3. bersedia diangkat sebagai Perangkat Desa;
4. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
5. Mengundurkan diri sebagai anggota BPD apabila ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Perangkat Desa.
6. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Pegawai BUMN/BUMD/BUM Desa bagi Pegawai Negeri, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Pegawai BUMN/BUMD/BUM Desa;
b. Surat pernyataan bermaterai kesanggupan berdomisili (bertempat tinggal) di wilayah kerjanya setelah menjadi Perangkat Desa Setren terpilih. (Bagi peserta yang ber KTP luar Setren, (1 asli, 3 Fotocopy
c. surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian Negara Republik Indonesia (1 asli, 3 Fotocopy berlegalisir);
d. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang (1 asli, 3 Fotocopy berlegalisir);
e. Surat bebas narkoba dari Lembaga berwenang (1 asli, 3 Fotocopy berlegalisir);
f. copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (rangkap empat);
g. copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (rangkap empat);
h. copy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (rangkap empat);
i. copy Ijazah tingkat dasar sampai tingkat akhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (rangkap empat);
j. Pas Photo terbaru background berwarna, ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar; dan
k. Surat ijin dari pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/ POLRI.
l. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menerangkan bahawa:
1. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. Bagi yang pernah dijatuhi pidana penjara dan telah selesai menjalani pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun, dilengkapi dengan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan setempat, dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang serta tidak akan mengulang tindak pidananya (1 asli, 3 Fotocopy berlegalisir);
2. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap (1 asli, 3 Fotocopy berlegalisir);
Tata Cara Pendaftaran:
- Pendaftaran dilakukan sendiri oleh Bakal Calon Perangkat Desa.
- Pendaftaran diterima oleh Tim Pengisian Perangkat Desa mulai Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB setiap hari selama jangka waktu pendaftaran.
- Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dimasukkan ke dalam map kertas warna merah dan ditulis nama Bakal Calon Perangkat Desa dan nama jabatan yang dilamar sesuai formasi.
- Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Tim Pengisian Perangkat Desa.
- Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat diminta kepada Tim Pengisian Perangkat Desa.
- Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Tim Pengisian Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa Setren pada jam kerja, dan/atau menghubungi:
Sdr. Barnabas Darminto. Telepon/HP 0813 3595 3325
Sdr. Prabowo Setya Putra. Telepon/HP 0857 4910 2444
Sdr. SUMAR Telepon/HP 0857 8497 2010
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.
Setren, 5 Mei 2025
TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA SETREN
Ketua,
BARNABAS DARMINTO