PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT DD) TAHUN 2025
Senin, 30 Desember 2025 dilaksnakan malam hari mulai pukul 19.30 pemerintah desa Setren telah menggelar musyawarah penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau biasa disingkat BLT DD. Musyawarah tersebut dihadiri oleh kepalad desa, perangkat, RT, dan BPD. Musyawarah tersebut bertujuan untuk menggali usulan dari para ketua RT BPD serta Kepala Wilayah terkait siapa yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Tersebut. Pemerintah Desa Setren menganggarkan 30 KPM BLT DD untuk tahun 2025. Jumlah tersebut masih sama dengan tahun lalu. Sekdes Ibu Tri Haryati mengungkapan alhmadulilah untuk tahun ini tidak ada pengurangan jumlah penerima BLT DD.
Seperti yang kita ketahui bersama BLT atau Bantuan Langsung Tunai adalah program pemerintah yang memberikan bantuan tunai kepada masyarakat miskin. BLT merupakan bagian dari perlindungan sosial yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi warga miskin agar mampu bertahan hidup. BLT dapat berupa bantuan bersyarat atau tidak bersyarat. Penyaluran BLT dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, kantor kelurahan setempat, atau RT/RW.
Beberapa Tujuan BLT DD adalah :
- Membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya
- Mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi
- Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama
Acara yang berlangsung di balai desa setren tersebut berlangsung lancar dan tertib.