PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI MENANAM POHON INDONESIA
Meskipun hari menanam pohon Indonesia sudah lama terlewati, namun tidak ada salahnya kita tetap menjalankan amanah instruksi dari pemerintah kabupaten magetan untuk melakukan penanaman pohon. Jum'At 6 Desember 2024 beberapa pamong desa setren melakukan gerakan menanam pohon yang berlokasi di fasilitas umum yaitu Lapangan Desa Setren.
Kegiatan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat pemerintah kecamatan bendo No: 800.11.1/847/403.410/2024 tentang Desa/Kelurahan Menanam Tahun 2024. Instruksi tersebut juga merupakan tindak lanjut atas surat sekertariat daerah kabupaten magetan. Dalam instruksi tersebut setiap Desa Diminta untuk menanam 25 Pohon yang disebar dibeberapa titik.
Sementara itu desa setren memilih untuk menanam di lapangan desa untuk penghijuan, karena selama ini pohon yang ditanam disekitaran lapangan tersebut mati semua. Sebagai upaya menggantikan pohon-pohon yang mati maka dipilihlah tempat tesebut.
Sementara itu Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) diperingati pada tanggal 28 November. Hari ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008. Tujuan peringatan HMPI adalah untuk:
- Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya penanaman pohon
- Memulihkan kerusakan sumber daya hutan dan lahan
- Mengatasi perubahan iklim global
- Mencegah degradasi lingkungan
- Mencegah deforestasi
- Mencegah kerusakan lingkungan lainnya
Pohon memiliki banyak manfaat, di antaranya:
- Menyerap CO2, salah satu gas rumah kaca utama pemicu perubahan iklim
- Menyimpan karbon
- Menghasilkan oksigen yang dibutuhkan makhluk hidup
Pemerintah Desa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memulai menanam pohon sedikit demi sedikit, karena pohon merupakan paru-paru dunia yang harus kita lestarikan dan kita wariskan kepada anak cucu kita.