18 Desember 2024

MUSDES PRA APBDES TAHUN 2025

Rabu, 18 Desember 2024 Pemerintah Desa Setren bersama LPM, BPD, dan Ketua Karang Taruna menggelar Musyawarah Desa Pra APBDes tahun anggaran 2025. Musyawarah tersebut dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB dibuka oleh kepala desa setren bapk sunarto. Setelah kepala desa memberikan sedikit mukadimah acara dilanjut dengan pemaparan APBDes Tahun anggaran 2025 oleh sekdes ibu Tri Haryati. 
Pra apbdes
APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yaitu peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran. APBDes merupakan dokumen perencanaan keuangan tahunan pemerintah desa yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.

APBDes terdiri dari: Pendapatan Desa, Belanja Desa, Pembiayaan.
APBDes ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Setelah ditetapkan, APBDes disosialisasikan di wilayah desa masing-masing.

Dalam musyawarah tersebut terjadi sedikit perubahan mata anggaran yang merupakan usulan usulan dari peserta musyawarah.

Selanjutnya Pra Apbdes akan ditindak lanjut dan ditetapkan dalam rapat penetapan APBDes oleh Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Desa, dan Forkopimca.

 

 

PRABOWO SETYA PUTRA, S.KOM (KEPALA WILAYAH / KEPALA DUSUN IV)    TRI HARYATI (SEKERTARIS DESA)    LENY SETYOWATI (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)