PPID Desa Setren berpedoman pada sejumlah regulasi utama untuk menjamin setiap permohonan informasi diproses sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Regulasi tersebut antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Ini adalah payung hukum utama yang menjadi landasan bagi semua badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan informasi kepada masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Aturan ini memberikan panduan teknis yang lebih rinci tentang bagaimana implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik harus dilakukan.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik: Peraturan ini mengatur standar operasional prosedur (SOP) yang harus diikuti oleh PPID dalam melayani masyarakat.
Peraturan Desa (Perdes) Setren: Perdes ini merupakan aturan turunan yang lebih spesifik, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal di Desa Setren, yang mengatur tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi publik di tingkat desa.
Setiap warga yang ingin mengajukan permohonan informasi dapat mengikuti prosedur berikut:
Mengajukan Permohonan: Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di kantor Desa Setren atau melalui situs web desa. Formulir ini harus memuat identitas pemohon, rincian informasi yang diminta, dan tujuan penggunaan informasi.
Verifikasi: Petugas PPID akan memverifikasi permohonan untuk memastikan kelengkapan data dan kejelasan informasi yang dibutuhkan.
Penyelesaian Permohonan: Petugas PPID akan memproses permohonan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. Jika informasi tersedia, akan langsung diberikan. Jika tidak, pemohon akan diberitahu alasan penolakan atau kapan informasi akan tersedia.
Mekanisme Keberatan: Apabila permohonan ditolak atau pemohon merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan, ia dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID (Kepala Desa). Jika keberatan masih tidak memuaskan, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi.