Pembina: Dijabat oleh Kepala Desa yang bertanggung jawab penuh atas kebijakan PPID.
Ketua PPID: Dijabat oleh Sekretaris Desa yang bertugas mengoordinasikan seluruh kegiatan operasional PPID.
Petugas Pelaksana: Terdiri dari unsur perangkat desa yang bertugas melayani permohonan informasi, mengelola dokumentasi, dan menyediakan data.