Pembentukan dan operasional PPID Desa Setren didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dasar hukum ini diperkuat dengan Peraturan Kepala Desa yang secara spesifik mengatur tentang PPID di Desa Setren, memastikan setiap langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat.