PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Setren dibentuk sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pembentukan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Tujuan utama dibentuknya PPID Desa Setren adalah untuk memastikan setiap warga desa memiliki akses yang mudah terhadap informasi publik. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip good governance, di mana masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan berpartisipasi dalam setiap kebijakan dan program pembangunan di desa. Dengan adanya PPID, diharapkan pengelolaan informasi dan dokumentasi di Desa Setren menjadi lebih teratur dan sistematis, sehingga informasi dapat disajikan secara cepat, tepat, dan akurat.