Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
12 November 2024
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. LPMD merupakan lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat, dengan difasilitasi oleh pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat. LPMD berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Tugas dan fungsi LPMD antara lain:
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
- Menanam dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
- Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
- Mengembangkan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup
Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.