Website Resmi Desa Setren
Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan
Jalan Diponegoro Nomor 01, Desa Setren Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan

setrenmadju@gmail.com
89603160028
Kode Pos: 63384
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
12 November 2024

LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. LPMD merupakan lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat, dengan difasilitasi oleh pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat. LPMD berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

logo lpmd

Tugas dan fungsi LPMD antara lain:

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
  4. Menanam dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
  5. Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  6. Mengembangkan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup

    Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.