Website Resmi Desa Setren - Kecamatan Bendo
Jalan Diponegoro Nomor 01, Desa Setren Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur
📧 setrenmadju@gmail.com   |   ☎️ 89603160028   |   🏷️ Kode Pos: 63384
Profil PPID

Apa itu PPID?

PPID singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Secara sederhana, PPID adalah "pintu gerbang" informasi di suatu badan publik (termasuk pemerintahan desa). Kehadiran PPID merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Tujuan utama dibentuknya PPID adalah untuk menjamin bahwa masyarakat memiliki akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi-informasi yang dikelola oleh pemerintah. Dengan adanya PPID, masyarakat tidak perlu bingung lagi harus bertanya ke siapa jika membutuhkan data atau dokumen resmi, karena sudah ada pejabat khusus yang ditugaskan untuk melayani hal tersebut.

PPID bertugas untuk:

  1. Mengumpulkan dokumen dan informasi dari berbagai bidang di pemerintahan.

  2. Mendokumentasikan dan Mengarsipkan informasi tersebut dengan rapi.

  3. Menyediakan dan Melayani permintaan informasi dari masyarakat.

  4. Menyortir mana informasi yang boleh dipublikasikan (terbuka) dan mana yang bersifat rahasia (dikecualikan).

Penjabaran PPID di Pemerintah Desa Setren

Di tingkat desa, pedoman pelaksanaan PPID diatur lebih teknis melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Berdasarkan regulasi tersebut dan menyesuaikan dengan susunan perangkat Desa Setren yang Anda berikan, berikut adalah penjabaran struktur dan peran PPID di Desa Setren:

1. Struktur PPID Desa Setren

Struktur PPID menempel (ex-officio) pada jabatan-jabatan struktural di Pemerintah Desa.

  • Atasan PPID: Sunarto (Kepala Desa)

    • Peran: Sebagai penanggung jawab tertinggi. Jika ada warga yang merasa tidak puas dengan pelayanan informasi atau merasa dipersulit, mereka bisa mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Kepala Desa juga bertugas memastikan program keterbukaan informasi ini berjalan dengan baik dan didukung dengan anggaran yang memadai.

  • Ketua PPID: Tri Haryati (Sekretaris Desa)

    • Peran: Manajer operasional informasi desa. Sekdes bertugas mengkoordinasikan semua Kasi dan Kaur untuk mengumpulkan data (misal: data pembangunan dari Kasi Kesejahteraan, data anggaran dari Kaur Keuangan). Ketua PPID juga yang berhak memutuskan (Uji Konsekuensi) apakah suatu informasi boleh diberikan atau tidak jika sifatnya sensitif.

  • Petugas Layanan Informasi: Leny Setyowati (Kaur Tata Usaha dan Umum)

    • Peran: Garda terdepan (front office). Kaur TU & Umum adalah orang pertama yang akan ditemui warga jika ingin meminta informasi. Beliau bertugas menerima formulir permohonan, mencatatnya di buku register, dan mencarikan dokumen yang diminta (berkoordinasi dengan Ketua PPID).

2. Kategori Informasi yang Dikelola PPID Desa Setren

PPID Desa Setren bertugas membagi informasi menjadi empat keranjang utama:

  • A. Informasi Berkala (Wajib Diumumkan Rutin):

    Informasi ini biasanya ditempel di papan pengumuman balai desa atau diunggah ke website desa. Contohnya: Profil Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Ringkasan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

  • B. Informasi Serta Merta (Wajib Diumumkan Segera):

    Informasi darurat yang menyangkut hajat hidup dan keselamatan warga. Contohnya: Pengumuman bencana alam, wabah penyakit, atau gangguan keamanan di wilayah Setren.

  • C. Informasi Setiap Saat (Diberikan Jika Diminta):

    Informasi yang sudah diarsipkan dan bisa diminta kapan saja oleh warga yang membutuhkan secara resmi. Contohnya: Salinan Peraturan Desa (Perdes), surat keputusan, atau daftar inventaris aset desa.

  • D. Informasi yang Dikecualikan (Rahasia):

    Ini adalah informasi yang TIDAK BOLEH diberikan oleh PPID kepada sembarang orang. Contohnya: Data pribadi warga (KTP, riwayat penyakit di Posyandu/Polindes), rahasia rumah tangga warga, atau dokumen sengketa hukum yang sedang berjalan.

3. Bagaimana Warga Setren Meminta Informasi? (SOP Singkat)

Jika ada warga yang membutuhkan data dari desa (misalnya untuk penelitian atau keperluan lain), alur ideal melalui PPID adalah:

  1. Warga datang ke Meja Layanan PPID di Balai Desa Setren (menemui Kaur TU & Umum).

  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi dengan melampirkan fotokopi KTP dan menjelaskan tujuan permintaan data tersebut.

  3. Petugas (PPID) akan merespons maksimal dalam 10 hari kerja untuk memberikan informasi tersebut, atau menolaknya jika informasi itu termasuk kategori Rahasia.

Dengan berjalannya PPID di Desa Setren, diharapkan tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih transparan, warga lebih percaya kepada pemerintah desa, dan pada akhirnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa akan meningkat.