Berdasarkan Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014, Pemerintah Desa (Kepala Desa dibantu Perangkat Desa) memiliki 4 pilar tugas dan fungsi utama:
-
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
-
Mengelola administrasi dan tata kelola pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.
-
Menyusun perencanaan pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes) dan Anggaran Pendapatan & Belanja Desa (APBDes).
-
Memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan umum secara prima kepada masyarakat.
-
-
Pelaksanaan Pembangunan Desa
-
Membangun dan memelihara sarana, prasarana, serta infrastruktur desa.
-
Meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pemukiman warga.
-
Mengembangkan pemanfaatan potensi lingkungan dan sumber daya alam desa secara berkelanjutan.
-
-
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
-
Memelihara ketentraman, ketertiban umum, dan kerukunan antarwarga.
-
Melestarikan adat istiadat, nilai-nilai sosial, keagamaan, dan seni budaya lokal.
-
Membina kelembagaan masyarakat desa (PKK, Karang Taruna, RT/RW, LPM, dll).
-
-
Pemberdayaan Masyarakat Desa
-
Mengembangkan perekonomian desa melalui BUMDes, UMKM, dan koperasi desa.
-
Mengadakan pelatihan keterampilan, kewirausahaan, serta inovasi teknologi tepat guna.
-
Meningkatkan partisipasi aktif warga dalam pembangunan dan kesejahteraan bersama.
-