Website Resmi Desa Setren - Kecamatan Bendo
Jalan Diponegoro Nomor 01, Desa Setren Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur
📧 setrenmadju@gmail.com   |   ☎️ 89603160028   |   🏷️ Kode Pos: 63384

RINGKASAN TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA -UU NO 6 TAHUN 2014-

4 September 2026 Anonim 27 kali dibaca
0
RINGKASAN TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA -UU NO 6 TAHUN 2014-
Klik gambar untuk memperbesar

Berdasarkan Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014, Pemerintah Desa (Kepala Desa dibantu Perangkat Desa) memiliki 4 pilar tugas dan fungsi utama:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

    • Mengelola administrasi dan tata kelola pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.

    • Menyusun perencanaan pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes) dan Anggaran Pendapatan & Belanja Desa (APBDes).

    • Memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan umum secara prima kepada masyarakat.

  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa

    • Membangun dan memelihara sarana, prasarana, serta infrastruktur desa.

    • Meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pemukiman warga.

    • Mengembangkan pemanfaatan potensi lingkungan dan sumber daya alam desa secara berkelanjutan.

  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa

    • Memelihara ketentraman, ketertiban umum, dan kerukunan antarwarga.

    • Melestarikan adat istiadat, nilai-nilai sosial, keagamaan, dan seni budaya lokal.

    • Membina kelembagaan masyarakat desa (PKK, Karang Taruna, RT/RW, LPM, dll).

  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa

    • Mengembangkan perekonomian desa melalui BUMDes, UMKM, dan koperasi desa.

    • Mengadakan pelatihan keterampilan, kewirausahaan, serta inovasi teknologi tepat guna.

    • Meningkatkan partisipasi aktif warga dalam pembangunan dan kesejahteraan bersama.