SARJANA ( S1 )
Kasi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
Tugas Pokok Kasi Pemerintahan
Tugas utama Kasi Pemerintahan adalah membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa. Artinya, Kasi Pemerintahan adalah "motor penggerak" administrasi kenegaraan dan tata tertib di tingkat desa.
Fungsi Kasi Pemerintahan
Untuk melaksanakan tugas pokok di atas, Kasi Pemerintahan memiliki fungsi-fungsi vital sebagai berikut:
-
Manajemen Tata Praja: Melaksanakan tata administrasi pemerintahan desa secara umum.
-
Pengelolaan Kependudukan: Mengurus penataan, pendataan, dan administrasi kependudukan masyarakat desa. Fungsi ini sangat berkaitan erat dengan sistem persuratan desa, pencatatan sipil, dan pengelolaan data Kartu Keluarga (KK).
-
Regulasi Desa: Merumuskan dan menyusun rancangan regulasi tingkat desa, seperti rancangan Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan Keputusan Kepala Desa.
-
Urusan Pertanahan: Melakukan pembinaan dan pendataan terkait masalah pertanahan di wilayah desa, termasuk pencatatan aset tanah dan penyelesaian sengketa tanah warga di tingkat dasar.
-
Ketentraman dan Ketertiban: Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, termasuk berkoordinasi dengan lembaga terkait dan melaksanakan upaya perlindungan masyarakat (Linmas).
-
Profil dan Wilayah Desa: Melakukan penataan dan pengelolaan wilayah, serta melakukan pendataan dan pengelolaan data Profil Desa secara berkala.
SMA
Kaur. Tata Usaha & Umum berkedududkan sebagai unsur staf Sekretariat.
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
- Administrasi surat menyurat;
- Arsip;
- Ekspedisi;
- Penataan administrasi perangkat desa;
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
- Penyiapan rapat;
- Pengadministrasian aset;
- Inventarisasi;
- Perjalanan dinas;
- Pelayanan umum; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa
SARJANA ( S1 )
Kaur Perencanaan berkedudukan sebagai unsur Staf/Sekretariat di dalam Sekretariat Desa. Karena merupakan bagian dari kesekretariatan, Kaur Perencanaan berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Desa (Sekdes).
Tugas Pokok Kaur Perencanaan
Tugas utama Kaur Perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa, secara khusus yang berkaitan dengan bidang perencanaan dan pelaporan.
Fungsi Kaur Perencanaan
Dalam menjalankan tugas utamanya, Kaur Perencanaan bertindak sebagai "dapur" pemikiran dan proyeksi desa. Fungsi-fungsi teknisnya meliputi:
-
Penyusunan Rencana Pembangunan: Mengkoordinasikan, mengkaji, dan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode masa jabatan Kepala Desa, serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang menjadi acuan pembangunan tahunan.
-
Inventarisasi Data Pembangunan: Mengumpulkan, mengolah, dan menginventarisasi data-data pokok desa yang akan digunakan sebagai dasar atau landasan dalam membuat perencanaan pembangunan agar tepat sasaran.
-
Perumusan Anggaran: Turut serta membantu penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bekerja sama erat dengan Kaur Keuangan dan Sekdes agar rencana kerja sinkron dengan ketersediaan anggaran.
-
Monitoring dan Evaluasi (Monev): Melakukan pemantauan (monitoring) serta evaluasi terhadap jalannya program-program pemerintahan dan pembangunan desa yang telah direncanakan sebelumnya.
-
Penyusunan Pelaporan Desa: Menyusun dokumen pelaporan desa yang bersifat rutin dan wajib, seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa kepada BPD, serta pelaporan pelaksanaan pembangunan lainnya.
D3
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur Pimpinan Sekretariat Desa.
Tugas Sekretaris Desa/Juru Tulis
Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi Sekretaris Desa/Juru Tulis
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan program kegiatan.
SMA
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Kewilayahan. Kepala Dusun merupakan kepanjangan tangan Kepala Desa yang bertugas di wilayah kerja tertentu (dusun) dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
Tugas Pokok Kepala Dusun
Tugas utama Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat di wilayah kerjanya (dusun yang dipimpinnya).
Fungsi Kepala Dusun
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dusun memiliki fungsi-fungsi operasional di lapangan sebagai berikut:
-
Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban: Menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah dusun, serta melaksanakan upaya perlindungan masyarakat (Linmas) di tingkat bawah.
-
Administrasi Kewilayahan: Membantu pengelolaan mobilitas kependudukan (seperti mutasi warga pindah/datang, pendataan warga baru) dan penataan wilayah di tingkat dusun.
-
Pengawasan Pembangunan: Mengawasi secara langsung setiap pelaksanaan program pembangunan fisik maupun non-fisik yang berlokasi di wilayah dusunnya agar berjalan sesuai dengan RKPDes dan APBDes.
-
Pembinaan Kemasyarakatan: Mengedukasi dan membina warga untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan, kerukunan antarwarga, serta melestarikan budaya dan gotong royong.
-
Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong dan memotivasi warga untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan desa yang menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan ekonomi masyarakat dusun.
SMA
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Kewilayahan. Kepala Dusun merupakan kepanjangan tangan Kepala Desa yang bertugas di wilayah kerja tertentu (dusun) dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
Tugas Pokok Kepala Dusun
Tugas utama Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat di wilayah kerjanya (dusun yang dipimpinnya).
Fungsi Kepala Dusun
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dusun memiliki fungsi-fungsi operasional di lapangan sebagai berikut:
-
Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban: Menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah dusun, serta melaksanakan upaya perlindungan masyarakat (Linmas) di tingkat bawah.
-
Administrasi Kewilayahan: Membantu pengelolaan mobilitas kependudukan (seperti mutasi warga pindah/datang, pendataan warga baru) dan penataan wilayah di tingkat dusun.
-
Pengawasan Pembangunan: Mengawasi secara langsung setiap pelaksanaan program pembangunan fisik maupun non-fisik yang berlokasi di wilayah dusunnya agar berjalan sesuai dengan RKPDes dan APBDes.
-
Pembinaan Kemasyarakatan: Mengedukasi dan membina warga untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan, kerukunan antarwarga, serta melestarikan budaya dan gotong royong.
-
Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong dan memotivasi warga untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan desa yang menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan ekonomi masyarakat dusun.
SARJANA ( S1 )
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Kewilayahan. Kepala Dusun merupakan kepanjangan tangan Kepala Desa yang bertugas di wilayah kerja tertentu (dusun) dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
Tugas Pokok Kepala Dusun
Tugas utama Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat di wilayah kerjanya (dusun yang dipimpinnya).
Fungsi Kepala Dusun
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dusun memiliki fungsi-fungsi operasional di lapangan sebagai berikut:
-
Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban: Menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah dusun, serta melaksanakan upaya perlindungan masyarakat (Linmas) di tingkat bawah.
-
Administrasi Kewilayahan: Membantu pengelolaan mobilitas kependudukan (seperti mutasi warga pindah/datang, pendataan warga baru) dan penataan wilayah di tingkat dusun.
-
Pengawasan Pembangunan: Mengawasi secara langsung setiap pelaksanaan program pembangunan fisik maupun non-fisik yang berlokasi di wilayah dusunnya agar berjalan sesuai dengan RKPDes dan APBDes.
-
Pembinaan Kemasyarakatan: Mengedukasi dan membina warga untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan, kerukunan antarwarga, serta melestarikan budaya dan gotong royong.
-
Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong dan memotivasi warga untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan desa yang menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan ekonomi masyarakat dusun.
SMK
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Kewilayahan. Kepala Dusun merupakan kepanjangan tangan Kepala Desa yang bertugas di wilayah kerja tertentu (dusun) dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
Tugas Pokok Kepala Dusun
Tugas utama Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat di wilayah kerjanya (dusun yang dipimpinnya).
Fungsi Kepala Dusun
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dusun memiliki fungsi-fungsi operasional di lapangan sebagai berikut:
-
Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban: Menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah dusun, serta melaksanakan upaya perlindungan masyarakat (Linmas) di tingkat bawah.
-
Administrasi Kewilayahan: Membantu pengelolaan mobilitas kependudukan (seperti mutasi warga pindah/datang, pendataan warga baru) dan penataan wilayah di tingkat dusun.
-
Pengawasan Pembangunan: Mengawasi secara langsung setiap pelaksanaan program pembangunan fisik maupun non-fisik yang berlokasi di wilayah dusunnya agar berjalan sesuai dengan RKPDes dan APBDes.
-
Pembinaan Kemasyarakatan: Mengedukasi dan membina warga untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan, kerukunan antarwarga, serta melestarikan budaya dan gotong royong.
-
Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong dan memotivasi warga untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan desa yang menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan ekonomi masyarakat dusun.
SARJANA ( S1 )
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Kewilayahan. Kepala Dusun merupakan kepanjangan tangan Kepala Desa yang bertugas di wilayah kerja tertentu (dusun) dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
Tugas Pokok Kepala Dusun
Tugas utama Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat di wilayah kerjanya (dusun yang dipimpinnya).
Fungsi Kepala Dusun
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dusun memiliki fungsi-fungsi operasional di lapangan sebagai berikut:
-
Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban: Menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah dusun, serta melaksanakan upaya perlindungan masyarakat (Linmas) di tingkat bawah.
-
Administrasi Kewilayahan: Membantu pengelolaan mobilitas kependudukan (seperti mutasi warga pindah/datang, pendataan warga baru) dan penataan wilayah di tingkat dusun.
-
Pengawasan Pembangunan: Mengawasi secara langsung setiap pelaksanaan program pembangunan fisik maupun non-fisik yang berlokasi di wilayah dusunnya agar berjalan sesuai dengan RKPDes dan APBDes.
-
Pembinaan Kemasyarakatan: Mengedukasi dan membina warga untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan, kerukunan antarwarga, serta melestarikan budaya dan gotong royong.
-
Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong dan memotivasi warga untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan desa yang menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan ekonomi masyarakat dusun.
SMA
Sama halnya dengan Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa. Posisinya bertindak sebagai pembantu operasional Kepala Desa di bidang spesifik kesejahteraan masyarakat.
Tugas Pokok Kasi Kesejahteraan
Tugas utama Kasi Kesejahteraan adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional, khususnya dalam urusan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Fungsi Kasi Kesejahteraan
Untuk menjalankan tugas pokoknya, Kasi Kesejahteraan memiliki fungsi-fungsi teknis yang sangat luas dan bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak di desa, antara lain:
-
Pembangunan Infrastruktur (Sarana & Prasarana): Melaksanakan, mengelola, dan mengawasi program pembangunan fisik sarana dan prasarana perdesaan (misalnya: jalan desa, jembatan, irigasi, atau fasilitas umum lainnya).
-
Pendidikan dan Kesehatan: Mengawal dan memfasilitasi program-program peningkatan kualitas pendidikan dasar serta kesehatan masyarakat, termasuk berkoordinasi dengan kader Posyandu, Polindes, dan lembaga kesehatan desa.
-
Sosial dan Budaya: Melakukan sosialisasi, pembinaan, dan motivasi kepada masyarakat terkait kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, pelestarian seni dan budaya lokal.
-
Pemberdayaan Kelompok Masyarakat: Membina dan mendorong kegiatan pemberdayaan yang spesifik, seperti pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kepemudaan (Karang Taruna), dan kegiatan olahraga desa.
-
Pengembangan Ekonomi: Turut serta memotivasi masyarakat dalam upaya peningkatan ekonomi kerakyatan dan kesejahteraan keluarga di desa.
-
Lingkungan Hidup: Terlibat dalam program sosialisasi dan pelaksanaan kebersihan serta pelestarian lingkungan hidup di wilayah desa.
SMA
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Kewilayahan. Kepala Dusun merupakan kepanjangan tangan Kepala Desa yang bertugas di wilayah kerja tertentu (dusun) dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
Tugas Pokok Kepala Dusun
Tugas utama Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat di wilayah kerjanya (dusun yang dipimpinnya).
Fungsi Kepala Dusun
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dusun memiliki fungsi-fungsi operasional di lapangan sebagai berikut:
-
Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban: Menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah dusun, serta melaksanakan upaya perlindungan masyarakat (Linmas) di tingkat bawah.
-
Administrasi Kewilayahan: Membantu pengelolaan mobilitas kependudukan (seperti mutasi warga pindah/datang, pendataan warga baru) dan penataan wilayah di tingkat dusun.
-
Pengawasan Pembangunan: Mengawasi secara langsung setiap pelaksanaan program pembangunan fisik maupun non-fisik yang berlokasi di wilayah dusunnya agar berjalan sesuai dengan RKPDes dan APBDes.
-
Pembinaan Kemasyarakatan: Mengedukasi dan membina warga untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan, kerukunan antarwarga, serta melestarikan budaya dan gotong royong.
-
Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong dan memotivasi warga untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan desa yang menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan ekonomi masyarakat dusun.