Website Resmi Desa Setren - Kecamatan Bendo
Jalan Diponegoro Nomor 01, Desa Setren Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur
📧 setrenmadju@gmail.com   |   ☎️ 89603160028   |   🏷️ Kode Pos: 63384
RINA AMBARWATI

RINA AMBARWATI

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN

Periode: 2021 s/d 2054

Pendidikan Terakhir

SARJANA ( S1 )

Kedudukan

Kasi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Kasi Pemerintahan

Tugas utama Kasi Pemerintahan adalah membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa. Artinya, Kasi Pemerintahan adalah "motor penggerak" administrasi kenegaraan dan tata tertib di tingkat desa.

 

Fungsi Kasi Pemerintahan

Untuk melaksanakan tugas pokok di atas, Kasi Pemerintahan memiliki fungsi-fungsi vital sebagai berikut:

  • Manajemen Tata Praja: Melaksanakan tata administrasi pemerintahan desa secara umum.

  • Pengelolaan Kependudukan: Mengurus penataan, pendataan, dan administrasi kependudukan masyarakat desa. Fungsi ini sangat berkaitan erat dengan sistem persuratan desa, pencatatan sipil, dan pengelolaan data Kartu Keluarga (KK).

  • Regulasi Desa: Merumuskan dan menyusun rancangan regulasi tingkat desa, seperti rancangan Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan Keputusan Kepala Desa.

  • Urusan Pertanahan: Melakukan pembinaan dan pendataan terkait masalah pertanahan di wilayah desa, termasuk pencatatan aset tanah dan penyelesaian sengketa tanah warga di tingkat dasar.

  • Ketentraman dan Ketertiban: Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, termasuk berkoordinasi dengan lembaga terkait dan melaksanakan upaya perlindungan masyarakat (Linmas).

  • Profil dan Wilayah Desa: Melakukan penataan dan pengelolaan wilayah, serta melakukan pendataan dan pengelolaan data Profil Desa secara berkala.

LENY SETIYOWATI

LENY SETIYOWATI

Jabatan: KAUR TU DAN UMUM

Periode: 2012 s/d 2049

Pendidikan Terakhir

SMA

Kedudukan

Kaur. Tata Usaha & Umum berkedududkan sebagai unsur staf Sekretariat.

Tugas dan Fungsi

Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

 

Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum

Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :

  1. Administrasi surat menyurat;
  2. Arsip;
  3. Ekspedisi;
  4. Penataan administrasi perangkat desa;
  5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
  6. Penyiapan rapat;
  7. Pengadministrasian aset;
  8. Inventarisasi;
  9. Perjalanan dinas;
  10. Pelayanan umum; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa

GRANTIERA HARI PROSPERITY

GRANTIERA HARI PROSPERITY

Jabatan: KAUR PERENCANAAN

Periode: 2023 s/d 2059

Pendidikan Terakhir

SARJANA ( S1 )

Kedudukan

Kaur Perencanaan berkedudukan sebagai unsur Staf/Sekretariat di dalam Sekretariat Desa. Karena merupakan bagian dari kesekretariatan, Kaur Perencanaan berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Desa (Sekdes).

 

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Kaur Perencanaan

Tugas utama Kaur Perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa, secara khusus yang berkaitan dengan bidang perencanaan dan pelaporan.

 

Fungsi Kaur Perencanaan

Dalam menjalankan tugas utamanya, Kaur Perencanaan bertindak sebagai "dapur" pemikiran dan proyeksi desa. Fungsi-fungsi teknisnya meliputi:

  • Penyusunan Rencana Pembangunan: Mengkoordinasikan, mengkaji, dan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode masa jabatan Kepala Desa, serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang menjadi acuan pembangunan tahunan.

  • Inventarisasi Data Pembangunan: Mengumpulkan, mengolah, dan menginventarisasi data-data pokok desa yang akan digunakan sebagai dasar atau landasan dalam membuat perencanaan pembangunan agar tepat sasaran.

  • Perumusan Anggaran: Turut serta membantu penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bekerja sama erat dengan Kaur Keuangan dan Sekdes agar rencana kerja sinkron dengan ketersediaan anggaran.

  • Monitoring dan Evaluasi (Monev): Melakukan pemantauan (monitoring) serta evaluasi terhadap jalannya program-program pemerintahan dan pembangunan desa yang telah direncanakan sebelumnya.

  • Penyusunan Pelaporan Desa: Menyusun dokumen pelaporan desa yang bersifat rutin dan wajib, seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa kepada BPD, serta pelaporan pelaksanaan pembangunan lainnya.

TRI HARYATI

TRI HARYATI

Jabatan: SEKDES

Periode: 2015 s/d 2043

Pendidikan Terakhir

D3

Kedudukan

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur Pimpinan Sekretariat Desa.

Tugas dan Fungsi

Tugas Sekretaris Desa/Juru Tulis

Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

 

Fungsi Sekretaris Desa/Juru Tulis

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan program kegiatan.

MULYONO HADI WIDODO

MULYONO HADI WIDODO

Jabatan: KEPALA DUSUN 1

Periode: 2016 s/d 2038

Pendidikan Terakhir

SMA

Kedudukan

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Kewilayahan. Kepala Dusun merupakan kepanjangan tangan Kepala Desa yang bertugas di wilayah kerja tertentu (dusun) dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Kepala Dusun

Tugas utama Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat di wilayah kerjanya (dusun yang dipimpinnya).

 

Fungsi Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dusun memiliki fungsi-fungsi operasional di lapangan sebagai berikut:

  • Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban: Menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah dusun, serta melaksanakan upaya perlindungan masyarakat (Linmas) di tingkat bawah.

  • Administrasi Kewilayahan: Membantu pengelolaan mobilitas kependudukan (seperti mutasi warga pindah/datang, pendataan warga baru) dan penataan wilayah di tingkat dusun.

  • Pengawasan Pembangunan: Mengawasi secara langsung setiap pelaksanaan program pembangunan fisik maupun non-fisik yang berlokasi di wilayah dusunnya agar berjalan sesuai dengan RKPDes dan APBDes.

  • Pembinaan Kemasyarakatan: Mengedukasi dan membina warga untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan, kerukunan antarwarga, serta melestarikan budaya dan gotong royong.

  • Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong dan memotivasi warga untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan desa yang menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan ekonomi masyarakat dusun.

AGUS PRASETYO BUDI

AGUS PRASETYO BUDI

Jabatan: KEPALA DUSUN 6

Periode: 2025 s/d 2048

Pendidikan Terakhir

SMA

Kedudukan

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Kewilayahan. Kepala Dusun merupakan kepanjangan tangan Kepala Desa yang bertugas di wilayah kerja tertentu (dusun) dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Kepala Dusun

Tugas utama Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat di wilayah kerjanya (dusun yang dipimpinnya).

 

Fungsi Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dusun memiliki fungsi-fungsi operasional di lapangan sebagai berikut:

  • Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban: Menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah dusun, serta melaksanakan upaya perlindungan masyarakat (Linmas) di tingkat bawah.

  • Administrasi Kewilayahan: Membantu pengelolaan mobilitas kependudukan (seperti mutasi warga pindah/datang, pendataan warga baru) dan penataan wilayah di tingkat dusun.

  • Pengawasan Pembangunan: Mengawasi secara langsung setiap pelaksanaan program pembangunan fisik maupun non-fisik yang berlokasi di wilayah dusunnya agar berjalan sesuai dengan RKPDes dan APBDes.

  • Pembinaan Kemasyarakatan: Mengedukasi dan membina warga untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan, kerukunan antarwarga, serta melestarikan budaya dan gotong royong.

  • Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong dan memotivasi warga untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan desa yang menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan ekonomi masyarakat dusun.

Mita Rusmawati

Mita Rusmawati

Jabatan: KEPALA DUSUN 3

Periode: 2025 s/d 2054

Pendidikan Terakhir

SARJANA ( S1 )

Kedudukan

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Kewilayahan. Kepala Dusun merupakan kepanjangan tangan Kepala Desa yang bertugas di wilayah kerja tertentu (dusun) dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Kepala Dusun

Tugas utama Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat di wilayah kerjanya (dusun yang dipimpinnya).

 

Fungsi Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dusun memiliki fungsi-fungsi operasional di lapangan sebagai berikut:

  • Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban: Menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah dusun, serta melaksanakan upaya perlindungan masyarakat (Linmas) di tingkat bawah.

  • Administrasi Kewilayahan: Membantu pengelolaan mobilitas kependudukan (seperti mutasi warga pindah/datang, pendataan warga baru) dan penataan wilayah di tingkat dusun.

  • Pengawasan Pembangunan: Mengawasi secara langsung setiap pelaksanaan program pembangunan fisik maupun non-fisik yang berlokasi di wilayah dusunnya agar berjalan sesuai dengan RKPDes dan APBDes.

  • Pembinaan Kemasyarakatan: Mengedukasi dan membina warga untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan, kerukunan antarwarga, serta melestarikan budaya dan gotong royong.

  • Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong dan memotivasi warga untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan desa yang menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan ekonomi masyarakat dusun.

Rukin Yulianto mafiahtul

Rukin Yulianto mafiahtul

Jabatan: KEPALA DUSUN 2

Periode: 2023 s/d 2060

Pendidikan Terakhir

SMK

Kedudukan

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Kewilayahan. Kepala Dusun merupakan kepanjangan tangan Kepala Desa yang bertugas di wilayah kerja tertentu (dusun) dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Kepala Dusun

Tugas utama Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat di wilayah kerjanya (dusun yang dipimpinnya).

 

Fungsi Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dusun memiliki fungsi-fungsi operasional di lapangan sebagai berikut:

  • Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban: Menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah dusun, serta melaksanakan upaya perlindungan masyarakat (Linmas) di tingkat bawah.

  • Administrasi Kewilayahan: Membantu pengelolaan mobilitas kependudukan (seperti mutasi warga pindah/datang, pendataan warga baru) dan penataan wilayah di tingkat dusun.

  • Pengawasan Pembangunan: Mengawasi secara langsung setiap pelaksanaan program pembangunan fisik maupun non-fisik yang berlokasi di wilayah dusunnya agar berjalan sesuai dengan RKPDes dan APBDes.

  • Pembinaan Kemasyarakatan: Mengedukasi dan membina warga untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan, kerukunan antarwarga, serta melestarikan budaya dan gotong royong.

  • Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong dan memotivasi warga untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan desa yang menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan ekonomi masyarakat dusun.

PRABOWO SETYA PUTRA

PRABOWO SETYA PUTRA

Jabatan: KEPALA DUSUN 4

Periode: 2023 s/d 2050

Pendidikan Terakhir

SARJANA ( S1 )

Kedudukan

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Kewilayahan. Kepala Dusun merupakan kepanjangan tangan Kepala Desa yang bertugas di wilayah kerja tertentu (dusun) dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Kepala Dusun

Tugas utama Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat di wilayah kerjanya (dusun yang dipimpinnya).

 

Fungsi Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dusun memiliki fungsi-fungsi operasional di lapangan sebagai berikut:

  • Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban: Menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah dusun, serta melaksanakan upaya perlindungan masyarakat (Linmas) di tingkat bawah.

  • Administrasi Kewilayahan: Membantu pengelolaan mobilitas kependudukan (seperti mutasi warga pindah/datang, pendataan warga baru) dan penataan wilayah di tingkat dusun.

  • Pengawasan Pembangunan: Mengawasi secara langsung setiap pelaksanaan program pembangunan fisik maupun non-fisik yang berlokasi di wilayah dusunnya agar berjalan sesuai dengan RKPDes dan APBDes.

  • Pembinaan Kemasyarakatan: Mengedukasi dan membina warga untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan, kerukunan antarwarga, serta melestarikan budaya dan gotong royong.

  • Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong dan memotivasi warga untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan desa yang menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan ekonomi masyarakat dusun.

Isroji

Isroji

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN

Periode: 1998 s/d 2039

Pendidikan Terakhir

SMA

Kedudukan

Sama halnya dengan Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa. Posisinya bertindak sebagai pembantu operasional Kepala Desa di bidang spesifik kesejahteraan masyarakat.

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Kasi Kesejahteraan

Tugas utama Kasi Kesejahteraan adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional, khususnya dalam urusan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Fungsi Kasi Kesejahteraan

Untuk menjalankan tugas pokoknya, Kasi Kesejahteraan memiliki fungsi-fungsi teknis yang sangat luas dan bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak di desa, antara lain:

  • Pembangunan Infrastruktur (Sarana & Prasarana): Melaksanakan, mengelola, dan mengawasi program pembangunan fisik sarana dan prasarana perdesaan (misalnya: jalan desa, jembatan, irigasi, atau fasilitas umum lainnya).

  • Pendidikan dan Kesehatan: Mengawal dan memfasilitasi program-program peningkatan kualitas pendidikan dasar serta kesehatan masyarakat, termasuk berkoordinasi dengan kader Posyandu, Polindes, dan lembaga kesehatan desa.

  • Sosial dan Budaya: Melakukan sosialisasi, pembinaan, dan motivasi kepada masyarakat terkait kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, pelestarian seni dan budaya lokal.

  • Pemberdayaan Kelompok Masyarakat: Membina dan mendorong kegiatan pemberdayaan yang spesifik, seperti pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kepemudaan (Karang Taruna), dan kegiatan olahraga desa.

  • Pengembangan Ekonomi: Turut serta memotivasi masyarakat dalam upaya peningkatan ekonomi kerakyatan dan kesejahteraan keluarga di desa.

  • Lingkungan Hidup: Terlibat dalam program sosialisasi dan pelaksanaan kebersihan serta pelestarian lingkungan hidup di wilayah desa.

DWI HANDAYANI

DWI HANDAYANI

Jabatan: KEPALA DUSUN 5

Periode: 2015 s/d 2039

Pendidikan Terakhir

SMA

Kedudukan

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Kewilayahan. Kepala Dusun merupakan kepanjangan tangan Kepala Desa yang bertugas di wilayah kerja tertentu (dusun) dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Kepala Dusun

Tugas utama Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat di wilayah kerjanya (dusun yang dipimpinnya).

 

Fungsi Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Dusun memiliki fungsi-fungsi operasional di lapangan sebagai berikut:

  • Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban: Menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah dusun, serta melaksanakan upaya perlindungan masyarakat (Linmas) di tingkat bawah.

  • Administrasi Kewilayahan: Membantu pengelolaan mobilitas kependudukan (seperti mutasi warga pindah/datang, pendataan warga baru) dan penataan wilayah di tingkat dusun.

  • Pengawasan Pembangunan: Mengawasi secara langsung setiap pelaksanaan program pembangunan fisik maupun non-fisik yang berlokasi di wilayah dusunnya agar berjalan sesuai dengan RKPDes dan APBDes.

  • Pembinaan Kemasyarakatan: Mengedukasi dan membina warga untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan, kerukunan antarwarga, serta melestarikan budaya dan gotong royong.

  • Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong dan memotivasi warga untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan desa yang menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan ekonomi masyarakat dusun.